Dispensasi Nikah Jadi “Jalan Darurat”, Kabupaten Sumenep Hadapi Tekanan Budaya dan Ekonomi

PERIHAL.ID, SUMENEP – Lonjakan permohonan dispensasi nikah sepanjang 2025 di Kabupaten Sumenep tidak berdiri sendiri. Di balik ratusan pengajuan tersebut, tersimpan persoalan kompleks yang melibatkan budaya, tekanan ekonomi, hingga ketidaksiapan mental pasangan muda.

Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, mengungkapkan bahwa angka yang tercatat hanyalah permohonan resmi yang masuk ke lembaganya.

“Yang masuk ke kami adalah permohonan resmi. Namun kami meyakini, di lapangan bisa saja ada pernikahan usia anak yang tidak melalui proses dispensasi di pengadilan,” kata Moh. Jatim, Senin (02/03/2026).

Menurutnya, praktik pernikahan usia anak masih dipengaruhi tradisi perjodohan dini atau yang dikenal dengan istilah tompangan di sejumlah wilayah.

“Budaya perjodohan sejak usia muda masih ada. Orang tua merasa itu bagian dari tradisi yang harus dijaga, sehingga dispensasi nikah menjadi jalan yang ditempuh,” tegasnya.

Selain faktor budaya, kondisi sosial ekonomi turut menjadi pemicu dominan. Dalam berbagai perkara, alasan ekonomi kerap menjadi dasar pengajuan dispensasi.

“Faktor kemiskinan cukup dominan. Ada orang tua yang merasa menikahkan anak lebih ringan daripada membiayai sekolahnya,” ungkap Moh. Jatim.

Namun, solusi yang dianggap praktis itu justru sering berujung persoalan baru di kemudian hari. Pengadilan Agama melihat banyak perceraian pasangan muda dipicu ketidaksiapan mental dan lemahnya fondasi ekonomi.

“Kami melihat banyak perceraian dipicu masalah ekonomi dan ketidaksiapan mental. Karena itu kami selalu mengingatkan, pernikahan bukan hanya soal sah secara hukum, tapi kesiapan lahir dan batin,” tandasnya.

Ia menegaskan, dispensasi nikah sejatinya merupakan pintu darurat yang diatur undang-undang, bukan jalur normal untuk melegitimasi pernikahan usia anak.

Fenomena ini menjadi refleksi bersama bahwa persoalan pernikahan dini bukan hanya isu hukum, melainkan tantangan sosial yang membutuhkan kolaborasi pemerintah daerah, tokoh agama, pendidik, dan keluarga untuk memperkuat edukasi serta perlindungan anak di Sumenep.(*)

Komentar