PKB dan BBNKB di Jatim Tidak Naik, Wajib Pajak di Sumenep Bakal Dapat Penghargaan

PERIHAL.ID, SUMENEP – Gubernur Jawa Timur menetapkan kebijakan bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2026 tidak ada kenaikan yakni tetap sama dengan tarif tahun 2024 dan 2025.

Kebijakan ini, berdasarkan Kepgub Jatim No. 100.3.3.1/898/013/2025, keputusan ini bertujuan meringankan beban masyarakat di tengah pemberlakuan sistem opsen pajak baru.

Atas keputusan tersebut Kepala UPT PPD (Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah) atau Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Sumenep, Samtiono menegaskan bahwa tarif pajak tetap mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya penyesuaian kenaikan.

“Kami pastikan tarif pajak kendaraan bermotor tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Masyarakat cukup membayar sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga terus mendorong kepatuhan wajib pajak demi mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya menjelaskan untuk mendukung keputusan Gubernur Jawa Timur tentang tidak adanya kenaikan pajak bermotor pihaknya telah bekerjasama dengan UPT PPD dengan gencar melakukan sosialiasi untuk mendorong masyarakat taat pajak.

“Jadi di luar Provinsi Jawa Timur ada kenaikan PKB dan BBNKB, sedangkan di Jawa Timur ada kebijakan tidak ada kenaikan agar mendorong masyarakat taat membayar pajak”, katanya, Jumat (6/3/2026).

Sosialisasi yang diberikan berupa pemasangan banner di beberapa titik pusat kota dan turun ke masyarakat.

Menurutnya, pihaknya juga berinisiatif turut bekerjasama dengan UPT PPD Samsat untuk memberikan penghargaan kepada perseorangan atau perusahaan yang tepat dalam membayar pajak.

“Saya sudah minta petugas (dari Samsat) mencari data, untuk memberikan penghargaan kepada perseorangan yang membayar pajak dengan satu nama yang sama di beberapa kendaraan. Atau kepada perusahaan yang membayar pajak tertinggi atau terbanyak,” jelasnya.

Bentuk apresiasi ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Diketahui rincian kebijakan keringanan pajak 2026 di Jawa Timur yakni PKB Kepemilikan Pertama, diberikan diskon Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 24,7%.

Untuk BBNKB Kendaraan Baru diberikan diskon Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 37,25%. BBNKB Kendaraan Bekas (BBN-II) ditetapkan gratis.

Kebijakan ini memastikan beban pajak tidak melonjak meski ada penerapan sistem opsen, serta menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Komentar