DPRD Sumenep Tetapkan Program Pembentukan Perda 2026 dalam Rapat Paripurna

PERIHAL.ID, SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2026 masa sidang ketiga 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, selaku pimpinan rapat menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, baik legislatif maupun eksekutif, yang telah berupaya menyelesaikan seluruh tahapan hingga program pembentukan Perda 2026 dapat ditetapkan.

“Kita semua bersyukur setelah melalui beberapa proses, akhirnya Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep 2026 dapat kita laksanakan bersama hari ini,” ujarnya, Jumat (10/04/2026).

Menurutnya, kedisiplinan waktu antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menyelesaikan tahapan menjadi bukti keseriusan bersama dalam menjalankan amanah demi kemajuan Kabupaten Sumenep.

“Semoga hasilnya juga bisa segera dilaksanakan dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sumenep,” tambahnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, kepala OPD, camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers. (*)

Komentar