PERIHAL.ID, SUMENEP – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria di wilayah Kecamatan Dasuk pada Senin (15/6/2026).
Tersangka yang diamankan berinisial SAIFUL ANAM (28), warga Dusun Karang Pocok, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk. Ia ditangkap di halaman rumah seorang warga di Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 15 Juni 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 0,16 gram. Dua poket ditemukan di lipatan celana pendek yang dikenakan tersangka, sementara satu poket lainnya disembunyikan di dalam songkok.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Vivo Y12, sepeda motor Yamaha Vixion, celana pendek warna hitam, sobekan kertas putih, dan songkok hitam yang digunakan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa,” tegas Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta mengirimkan sampel narkotika ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.(*)








Komentar