Dua Lokasi Diperiksa, Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras

PERIHAL.ID, SUMENEP – Laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras (miras) berujung pada pemeriksaan di dua lokasi di Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Polisi mengamankan total 102 botol miras dari dua tempat berbeda, pada Rabu (2/9/2026) lalu.

Pemeriksaan dilakukan personel Satresnarkoba Polresta Sumenep sekitar pukul 14.30 Wib. Lokasi pertama berada di sebuah toko kelontong di Desa Kolor. Dari tempat tersebut, polisi menemukan dua botol minuman keras jenis Beer Singaraja.

Petugas kemudian bergerak ke sebuah warung di Jalan Arya Wiraraja, Desa Pabian. Di lokasi kedua, polisi menemukan empat kardus yang masing-masing berisi 25 botol plastik minuman keras jenis arak Bali.

Total barang yang diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai 102 botol, terdiri dari dua botol Beer Singaraja dan 100 botol arak Bali. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk penanganan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Terhadap kedua pihak yang diamankan telah dilakukan pembinaan sebagai bentuk penyelesaian dengan mengedepankan langkah persuasif dan preventif,” ujarnya, Kamis (3/9/2026).

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya.(*)

Komentar