PERIHAL.ID, SUMENEP – Keberadaan RM (22), warga Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Sumenep, akhirnya diketahui polisi setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan penganiayaan.
RM diamankan pada Minggu (20/9/2026) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih mendatangi rumah RM setelah mendapat informasi mengenai keberadaannya.
Saat petugas melakukan pengecekan, RM diketahui berada di dalam kamar.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Batuputih Iptu Mohammad Sudiono, S.Ak., membenarkan pengamanan tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih mendatangi rumah tersangka. Setelah dilakukan pengecekan, tersangka diketahui berada di dalam kamarnya,” jelasnya, Senin (21/9/2026).
Petugas kemudian menunjukkan surat perintah membawa RM sebelum membawanya ke Kantor Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
RM sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan. Karena keberadaannya sempat tidak diketahui, polisi kemudian memasukkannya dalam daftar pencarian orang.
Dalam perkara tersebut, RM dipersangkakan terkait perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri dengan pidana pokok yang sejenis berupa penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah berhasil diamankan, perkara beserta RM selanjutnya diserahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelimpahan ini dilakukan untuk proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep,” pungkasnya.(*)








Komentar