45 Botol Arak dan 12 Miras Berbagai Jenis Ditemukan di Toko Kelontong Bangselok

PERIHAL.ID, SUMENEP – Sebanyak 45 botol minuman keras (miras) jenis arak ditemukan di sebuah toko kelontong di Jalan KH. Zainal Arifin, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, Rabu (23/9/2026).

Temuan itu merupakan hasil tindak lanjut Satresnarkoba Polresta Sumenep atas informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan miras di wilayah tersebut.

Petugas mendatangi toko kelontong milik Enno sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan, petugas menemukan puluhan botol minuman keras yang disimpan di dalam toko.

Dari temuan tersebut, 45 botol di antaranya merupakan miras jenis arak. Barang tersebut dikemas dalam dua dus, masing-masing berisi 21 dan 24 botol.

Tak hanya arak, petugas juga menemukan 3 botol miras jenis anggur, 6 botol Bintang, 1 botol Mix Max, 1 botol Singaraja, serta 1 botol Guinness.

Seluruh barang tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk penanganan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang kemudian kami amankan,” ujarnya.

Dalam penanganannya, pihak yang bersangkutan diberikan pembinaan sebagai tindak lanjut dengan tetap memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Satresnarkoba Polresta Sumenep mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran miras dan narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Apabila menemukan adanya peredaran miras atau narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.(*)

Komentar