Pasca Vonis PN Sumenep, DPRD Segera Proses PAW Bambang

Perihal.id, Sumenep – Pasca vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep terhadap Bambang Eko Iswanto, DPRD Sumenep langsung merespon untuk segera melakukan prosea Pergantian Antar Waktu (PAW).

Disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumenep, Dulsiam, pihaknya sudah mulai memproses PAW politisi PPP yang tersandung kasus narkoba tersebut.

Menurur politisi PKB itu, DPRD Sumenep saat ini menunggu salina putusan dari PN Sumenep. Sebab salinan putusan itu akan menjadi dasar legislatif untuk melakukan PAW.

“Untuk PAW, sudah mulai jalan. Tapi, kamu masih menunggu salinan putusan dari PN Sumenep. Karena salinan putusan itu akan menjadi dasar administrasi kami untuk melaksanakan PAW,” jelasnya.

Setelah melalui serangkaian tahapan yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, selanjutnya proses tersebut akan dilanjutkan ke Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Sumenep.

“Tentu tidak ada yang kami tutup-tutupi, semua akan berjalan dengan prosdur. Jadi, proses PAW akan dilakukan secara transparan,” ungkapnya.

Bambang Eko Iswanto sendiri tersandung kasus narkoba dan diamankan oleh Polres Sumenep. Setelah melalui serangkaian proses hukum, Rabu, 14 Mei 2025. Majelis hakim PN Sumenep menyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bambang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, selain itu juga dijatuhi denda sebesar Rp2 miliar. (*)

Komentar