PERIHAL.ID, SUMENEP – Pelarian panjang Rukiyanto, terduga pelaku pencurian dua ekor sapi di Kecamatan Ganding, akhirnya terhenti. Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap pria asal Desa Daramista, Kecamatan Lenteng itu setelah buron sejak 2023.
Kasus ini bermula dari laporan M. Jufri, seorang petani dari Dusun Mandala Barat, Desa Gadu Barat, yang kehilangan dua ekor sapi pada 8 Maret 2023. Penyelidikan Unit Resmob Polres Sumenep kala itu mengarah pada Supriyadi, yang lebih dulu ditangkap dan mengakui beraksi bersama Rukiyanto. Namun, selepas kejadian Rukiyanto melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.
Upaya pengejaran terus dilakukan. Hasil penelusuran terbaru mengarahkan petugas ke wilayah Kabupaten Kediri. Pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Resmob akhirnya membekuk buronan tersebut tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, Rukiyanto mengakui keterlibatannya. Ia menjelaskan bahwa pencurian dilakukan dengan cara masuk ke kandang, memotong tali pengikat dua ekor sapi, lalu membawa hewan ternak itu keluar dari lokasi.
Dua ekor sapi hasil kejahatan turut diamankan sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1, 3, 4, 5 dan ayat (2) junto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
AKP. Widiarti Kasihumas Polres Sumenep mengatakan keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Polres Sumenep berkomitmen penuh dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian hewan yang seringkali menjadi keresahan di wilayah pedesaan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujarnya.(*)








Komentar