PERIHAL.ID, SUMENEP – Unit Reskrim Polsek Talango berhasil meringkus seorang pria berinisial E.H. (55) di rumahnya, Dusun Ban-ban, Desa Talango, pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas terduga pelaku, yang diduga memanfaatkan rumahnya untuk transaksi dan penggunaan sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Talango IPTU Haryono bersama empat personel langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar yang ditempati pelaku, petugas menemukan sebuah tas hitam berisi tiga plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 2 gram, sebuah ponsel, dan uang tunai Rp1.210.000. Kepada petugas, E.H. mengaku sempat menggunakan sabu sekitar pukul 15.00 WIB sebelum dilakukan penggerebekan.
Pelaku dan barang buktinya kemudian dibawa ke Polsek Talango untuk pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran dan penyalahgunaan sabu.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., mengapresiasi langkah cepat unit Reskrim Polsek Talango.
“Keberhasilan ini merupakan wujud kesigapan jajaran Polres Sumenep dalam merespons setiap laporan warga. Kami menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun penyalahguna narkoba. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya dukungan masyarakat.
“Sinergi dengan masyarakat adalah kunci utama dalam pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di daerahnya,” tambahnya.
Perkara ini kini dalam proses pelimpahan dari Polsek Talango ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.(*)








Komentar