DPRD dan Bupati Sumenep Sepakati 3 Raperda, Pengelolaan Pasar hingga Wira Usaha Sumekar Disempurnakan

PERIHAL.ID, SUMENEP – DPRD Kabupaten Sumenep bersama Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna.

Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.

Anggota Pansus Pengelolaan Pasar Rakyat, Masdawi, menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah telah melalui pembahasan bersama dinas terkait dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

“Setelah melalui pembahasan internal dan bersama dinas terkait, ada beberapa klausul yang perlu disempurnakan, termasuk konsideran, dasar hukum, serta judul bab dalam batang tubuh Raperda,” ujarnya.

Sementara itu, laporan Pansus Pasar Modern yang dibacakan Muta’em juga menyebutkan adanya penyempurnaan pada materi muatan Raperda, terutama pada perumusan pasal agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Materi Pasal I sampai Pasal II perlu dirumuskan kembali agar memedomani ketentuan pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, barang milik daerah, serta pengaturan pasar tradisional dan pasar modern,” katanya.

Sementara Ketua Pansus DPRD Sumenep, Faisal Muhlis, juga menyampaikan hasil pembahasan Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar yang mengalami penyempurnaan pada sejumlah pasal dan klausul.

“Dalam dinamika pembahasan terdapat beberapa pasal yang disempurnakan dan ada yang dihapus agar Raperda lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyatakan pemerintah daerah bersama DPRD sepakat menyetujui tiga Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan pasar rakyat, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern, serta perusahaan perseroan daerah Wira Usaha Sumekar disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.(*)

Komentar