Tujuh Fraksi DPRD Sumenep Soroti Tiga Raperda 2026, Tekankan Dampak Nyata bagi Masyarakat

PERIHAL.ID, SUMENEP – Dinamika pembahasan regulasi daerah mulai menghangat. Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Sumenep kompak menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026 dalam rapat paripurna, Rabu (14/04/2026).

Forum tersebut tak sekadar formalitas. Masing-masing fraksi menyuarakan sikap politik sekaligus melontarkan catatan kritis terhadap substansi kebijakan yang diajukan pemerintah daerah.

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menegaskan bahwa pandangan umum fraksi menjadi tahapan krusial sebelum pembahasan lebih mendalam.

“Ini bukan sekadar agenda rutin. Pandangan fraksi menjadi pijakan awal untuk memastikan Raperda yang dibahas benar-benar berkualitas dan tepat sasaran,” ujarnya.

Tak hanya memberi dukungan, fraksi-fraksi juga menyoroti pentingnya sinkronisasi dengan regulasi di tingkat pusat serta perlunya kajian komprehensif. Mereka mengingatkan agar produk hukum yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Lebih dari itu, DPRD menekankan agar ketiga Raperda tidak berhenti pada aspek administratif semata, melainkan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.

“Target kita jelas, bukan hanya menyelesaikan Raperda, tapi memastikan implementasinya nyata dirasakan masyarakat,” tegas Zainal.

Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, menjelaskan bahwa tiga Raperda yang diajukan memiliki nilai strategis bagi tata kelola pemerintahan dan penguatan ekonomi daerah.

Raperda pertama berkaitan dengan penataan organisasi perangkat daerah sebagai tindak lanjut perubahan regulasi terbaru. Fokus utamanya adalah menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel, termasuk penyesuaian struktur di sektor kesehatan.

“Penataan ini penting agar pelayanan publik semakin optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Raperda kedua menyasar penguatan ekonomi melalui penyertaan modal kepada BPRS Bhakti Sumekar. Langkah ini diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi pelaku UMKM dan sektor pertanian.

Bahkan, pemerintah daerah juga mengoptimalkan dukungan dari program Upland Project Kementerian Pertanian RI dengan alokasi dana sebesar Rp3,225 miliar untuk memperkuat sektor pertanian lahan kering.

Adapun Raperda ketiga menitikberatkan pada pengelolaan barang milik daerah (BMD). Perubahan aturan ini diarahkan untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan aset pemerintah.

Rangkaian pembahasan belum berhenti di sini. Setelah pandangan umum fraksi, tahapan selanjutnya adalah jawaban bupati, yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan teknis melalui panitia khusus (pansus).

Dengan berbagai catatan yang disampaikan, DPRD berharap tiga Raperda tersebut tidak hanya tuntas di meja sidang, tetapi benar-benar menjadi solusi konkret bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumenep. (*)

 

Reporter : Riza

Editor : Gita

Komentar