Berdalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

PERIHAL.ID, SUMENEP – Seorang pria berusia 28 tahun di Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Sumenep, diamankan polisi setelah dilaporkan terlibat dalam dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan.

Kasus tersebut bermula ketika pria berinisial AM itu datang ke sebuah rumah pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Ia disebut masuk ke kamar korban dengan alasan hendak meminjam atau mengembalikan colokan listrik.

Namun, kedatangan tersebut kemudian berujung pada dugaan tindak kekerasan seksual. Korban selanjutnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga sebelum kasus tersebut dilaporkan kepada kepolisian.

Laporan itu ditindaklanjuti Polsek Kangean. Tidak sampai sehari setelah kejadian dilaporkan, polisi mendatangi kediaman AM dan mengamankannya pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolresta Sumenep AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti,” demikian disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyidikan, di antaranya pakaian korban, dokumen pendukung serta hasil Visum et Repertum.

AM kini menjalani proses hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus. Penanganan korban juga dikoordinasikan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).(*)

Komentar