Pemkab Sumenep Tegaskan Komitmen Perlindungan Terhadap Petani Tembakau

PERIHAL.ID, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menegaskan komitmennya untuk melindungi petani tembakau selama musim panen 2026. Perlindungan tersebut diwujudkan melalui pengawasan terhadap setiap tahapan transaksi, mulai dari pengambilan sampel, penimbangan hingga keterbukaan informasi harga dan jadwal pembelian.

Pemkab Sumenep tidak ingin mekanisme jual beli yang diterapkan di tingkat gudang justru menempatkan petani pada posisi yang dirugikan. Karena itu, Tim Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan (Monev) diterjunkan untuk memastikan tata niaga tembakau berjalan sesuai ketentuan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah praktik pengambilan sampel tembakau untuk menentukan kualitas atau grade. Pemkab menegaskan, sampel yang sudah diambil tidak boleh menjadi beban bagi petani.

Apabila setelah proses penilaian terjadi kesepakatan pembelian, sampel tersebut wajib masuk dalam transaksi. Namun jika pembelian tidak jadi dilakukan, sampel harus dikembalikan kepada petani.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh Ramli, mengatakan pengawasan telah dilakukan sejak awal Agustus dengan menyasar sejumlah pihak pembeli maupun pedagang gudang tembakau.

“Tim mulai turun, terutama ke pihak pembeli atau pedagang gudang tembakau,” kata Ramli.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya menyangkut kelengkapan atau legalitas gudang. Tim juga memastikan praktik transaksi yang berlangsung di lapangan tidak bertentangan dengan aturan dan tetap memberikan kepastian bagi petani.

Aspek penimbangan menjadi perhatian berikutnya. Petugas akan melihat apakah proses penimbangan dilakukan secara benar, termasuk memastikan potongan terhadap tikar, pembungkus maupun komponen lainnya diterapkan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Pemkab juga menekankan pentingnya transparansi dari pihak pembeli. Informasi mengenai jadwal pembelian dan harga tembakau berdasarkan kualitas harus disampaikan secara terbuka agar petani dapat mengetahui kondisi pasar sebelum menentukan pilihan untuk menjual hasil panennya.

Pengawasan tersebut dilakukan oleh tim lintas unsur yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, akademisi, NGO hingga camat. Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan membuat pengawasan terhadap tata niaga tembakau dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.

Ramli menjelaskan, kehadiran pemerintah di lapangan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pelaku usaha. Tim Monev juga memberikan pemahaman kepada pembeli dan pengelola gudang mengenai aturan tata niaga yang harus dipatuhi selama musim panen.

Namun, terhadap pelaku usaha yang tetap melakukan pelanggaran, pemerintah menyiapkan sanksi administratif secara bertahap. Sanksi dapat diberikan mulai dari teguran hingga pencabutan izin apabila pelanggaran terus dilakukan.

“Kalau melanggar, sanksinya mulai teguran sampai bisa pencabutan izin,” ujarnya.

Sanksi lebih tegas dapat diterapkan apabila pembeli atau pengelola gudang tidak mengindahkan ketentuan, termasuk tidak mempublikasikan jadwal dan harga pembelian maupun melakukan pelanggaran dalam proses penimbangan.

Pemkab Sumenep berharap pengawasan tersebut mampu menciptakan iklim transaksi tembakau yang lebih tertib dan transparan. Dengan kepastian aturan, petani diharapkan tidak hanya memiliki akses terhadap informasi harga, tetapi juga memperoleh perlakuan yang adil dalam setiap proses jual beli.

Pemkab juga mengajak masyarakat dan petani ikut berperan dalam pengawasan. Jika menemukan dugaan pelanggaran di lapangan, laporan dapat disampaikan secara berjenjang melalui camat yang menjadi bagian dari Tim Monev.

“Kalau menemukan pelanggaran, silakan laporkan melalui camat,” pungkas Ramli.(*)

Komentar