PERIHAL.ID, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara terkait isu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut-sebut bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Isu tersebut belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa telah terjadi penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pasal tersebut menyebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat menjadi PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Nanik, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi seluruh pegawai maupun relawan SPPG. Skema PPPK hanya diperuntukkan bagi pegawai inti yang memiliki fungsi strategis.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema transmisi PPPK,” ujar Nanik dalam keterangan resmi tertulis di Jakarta, Selasa (13/1).
Dikutip dari CNN Indonesia, Nanik menegaskan, klarifikasi ini penting untuk mencegah munculnya ekspektasi yang keliru di tengah masyarakat, khususnya bagi relawan yang selama ini aktif mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di lapangan.
Meski demikian, Nanik menekankan bahwa relawan tetap menjadi bagian penting dalam ekosistem program MBG. Namun, status relawan bersifat partisipatif dan non-Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial.
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat menjadi PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” tutupnya.(*)








Komentar