PERIHAL.ID, SUMENEP – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Sumenep kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Ganding, Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 13.15 WIB.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, pelaku berinisial A (29), warga Dusun Polay Barat, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, ditangkap petugas saat berada di area tanah tegalan Desa Gadu Barat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua poket plastik klip berisi sabu siap edar.
“Barang haram tersebut disembunyikan di bungkus rokok dan di balik silikon handphone milik pelaku,” ungkap AKP Widiarti.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,15 gram, satu unit handphone Realme warna biru, satu bungkus rokok, satu sendok sabu dari sedotan plastik, serta satu unit sepeda motor Yamaha Gear putih bernopol M-4954-XB.
Dari hasil pemeriksaan awal, A mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Kini, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas AKP Widiarti, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sumenep. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar yang berkaitan dengan peredaran narkotika.(*)








Komentar